Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tahun 2024 Status Perangkat Desa Menjadi PPPK, Hoaks Atau Fakta?

Jakarta – Kabar tentang pengangkatan status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024 telah menyebar di media sosial dan beberapa situs berita. Namun, apakah kabar ini benar adanya atau hanya hoaks belaka?

Menurut sumber yang kami dapatkan dari Pikiran Rakyat, kabar ini bukanlah hoaks, melainkan rencana pemerintah yang sedang disiapkan.

Namun, tidak semua perangkat desa bisa langsung menjadi ASN PPPK. Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi, seperti tes kompetensi, penilaian kinerja, dan perjanjian kerja.

Selain itu, perangkat desa juga harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku bagi ASN PPPK, termasuk mengenai masa kerja, gaji, tunjangan, dan sanksi.

Sementara itu, rencana pengangkatan status perangkat desa menjadi ASN PPPK ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, terutama dari organisasi perangkat desa.

Seperti dikutip dari situs Resmi Puskominfo PPDI :

Tentu hal ini menjadikan kabar yang mengejutkan berbagai pihak, utamanya dari perangkat desa. Mengingat akhir-akhir yang menguat adalah revisi UU Desa, yang dalam draft usulannya tidak memuat tentang kejelasan status dari perangkat desa.

Lalu, berita tentang status perangkat desa menjadi PPPK di tahun 2024 ini fakta atau hoaks?, redaksi sedang melakukan pendalaman berita dengan menghubungi berbagai sumber baik dari internal Kementerian Dalam Negeri maupun dari berbagai elemen organisasi stakeholder desa.

Tentu kepastian pemberitaan mengenai status perangkat desa menjadi PPPK ini yang ditunggu-tunggu apparat pemerintah desa di seluruh Indonesia. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.