Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mendes: Perangkat Desa Harus Netral di Pemilu 2024 atau Bahaya!

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa perangkat desa dan kepala desa harus bersikap netral dalam pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada Februari 2024.

Hal ini penting karena perangkat desa biasanya akan terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat desa.

“Harus netral. Harus netral. Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu,” ujar Abdul Halim di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menurut Abdul Halim, perangkat desa juga tidak boleh datang ke acara kampanye ataupun mobilisasi massa. Namun, lanjut Abdul Halim, perangkat desa tetap punya hak pilih dalam pemilu.

Adapun penjelasan Abdul Halim ini disampaikan menanggapi acara deklarasi perangkat desa terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024 baru-baru ini.

Saat ditanya lebih lanjut soal acara deklarasi tersebut, Abdul Halim menyatakan tidak bisa memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang melakukan deklarasi. Dia menegaskan, persoalan sanksi menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Abdul Halim juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.

“Kami mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo agar seluruh ASN bersikap netral, termasuk aparat TNI-Polri dan seluruh perangkat desa,” katanya.

Demi hasil Pemilu 2024 yang jujur dan adil, sebagai mitra dan rekan kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, IPPMI juga mengimbau kepala desa dan perangkat desa untuk mengayomi seluruh warga desa yang berbeda pilihan politiknya pada pesta demokrasi yang akan datang.

“Kami berharap proses pembangunan desa dapat tetap berjalan secara normal meskipun terdapat warga atau sesama aparat desa yang berbeda pilihan politik, dan desa tetap kondusif sebagai rumah bagi para warganya,” ujarnya.

IPPMI yang mewadahi fasilitator dan pendamping desa di seluruh Indonesia mengecam segala upaya dan tindakan pengerahan massa kepala desa dan perangkat desa, serta penggunaan jabatan aparat desa dan penggunaan dana desa guna mendukung kontestan dan/atau partai politik peserta Pemilu 2024. Untuk itu, IPPMI juga mengimbau para pihak agar:

  1. KPU dan Bawaslu memedomani UU Desa dan arahan Presiden terkait netralitas dan bahwa tidak ada paksaan dan ancaman dari kepala desa dan aparatur desa kepada masyarakat dan warga desa untuk mengekspresikan pilihan politiknya dan menjamin bahwa Pemilu akan berlangsung secara jujur, adil, dan rahasia di desa;
  2. KPU dan Bawaslu melakukan investigasi adanya pengerahan organisasi dan asosiasi kepala desa dan perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan kepala desa dan perangkat desa kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.