Peserta yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pengangkatan di tahun 2024 ini.
Pemerintah sendiri tengah menetapkan tanggal penyerahan SK PPPK 2023 sebagai tanda telah ditutupnya seleksi PPPK tahun 2023.
Tak hanya peserta seleksi PPPK 2023 saja yang akan diangkat, namun tenaga honorer juga akan diangkat menjadi PPPK 2024.
PPPK 2024 nantinya tidak hanya menerima gaji saja, namun dikabarkan juga akan mendapatkan jaminan lain seperti PNS.
Pemberian tunjangan untuk PPPK merupakan suatu progres dari pemerintah dalam rangka mengupayakan kesetaran PPPK dengan PNS yang dijamin dalam UU ASN 2023.
Melansir TribunPriangan, PPPK telah dijamin pemerintah mendapatkan penghasilan berupa gaji dan upah yang rutin dibayarkan per tanggal 1 tiap bulannya.
Di mana tahun 2024 ini, PPPK juga mendapatkan gaji sebesar 8 persen meskipun PP resminya belum keluar.
Estimasi Gaji PPPK 2024
Berikut ini estimasi gaji PPPK di tahun 2024 per masing-masing golongan.
PPPK Golongan I dengan gaji dikisaran Rp1.938.276 sampai dengan Rp2.901.096