Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Hanya Gaji, Berikut Ini Tunjangan yang Akan Didapatkan PPPK 2024

Peserta yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pengangkatan di tahun 2024 ini.

Pemerintah sendiri tengah menetapkan tanggal penyerahan SK PPPK 2023 sebagai tanda telah ditutupnya seleksi PPPK tahun 2023.

Tak hanya peserta seleksi PPPK 2023 saja yang akan diangkat, namun tenaga honorer juga akan diangkat menjadi PPPK 2024.

Baca Juga:  Tinggal Hitungan Hari, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Ditutup! Begini Tahapan Seleksinya

PPPK 2024 nantinya tidak hanya menerima gaji saja, namun dikabarkan juga akan mendapatkan jaminan lain seperti PNS.

Pemberian tunjangan untuk PPPK merupakan suatu progres dari pemerintah dalam rangka mengupayakan kesetaran PPPK dengan PNS yang dijamin dalam UU ASN 2023.

Melansir TribunPriangan, PPPK telah dijamin pemerintah mendapatkan penghasilan berupa gaji dan upah yang rutin dibayarkan per tanggal 1 tiap bulannya.

Baca Juga:  7 Jabatan PPPK Paruh Waktu Dibuka, Intip Besaran Gajinya di Sini!

Di mana tahun 2024 ini, PPPK juga mendapatkan gaji sebesar 8 persen meskipun PP resminya belum keluar.

Estimasi Gaji PPPK 2024

Berikut ini estimasi gaji PPPK di tahun 2024 per masing-masing golongan.

PPPK Golongan I dengan gaji dikisaran Rp1.938.276 sampai dengan Rp2.901.096

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5 6
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.