Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Uji Coba Single Salary Diberlakukan 2024, Gaji PNS Bisa Tembus Dua Digit

Uji Coba single salary atau gaji tunggal bakal diberlakukan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) oleh pemerintah mulai tahun 2024.

Diketahui lewat single salary, gaji PNS bisa tembus dua digit lebih besar dari yang biasa diterima sebelumnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pembahasan mengenai reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas pada 2024.

Hal ini sesuai dengan paradigma Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 yang memproyeksikan adanya pola baru dalam sistem penggajian PNS.

Dilansir Metrojambi dari laman Badan Kepegawaian negara (BKN), desain single salary merupakan sistem gaji yang mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary merupakan sistem yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Kemudian untuk menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS akan ditentukan lewat sistem grading.

Sistem grading yakni pemberian gaji sesuai level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.

Bagi tiap-tiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa jadi mendapatkan gaji yang berbeda.

Hal itu disebabkan tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Untuk saat ini pemerintah telah mengujicobakan skema single salary/gaji tunggal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun hasil ujicoba telah dievaluasi langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah
Azwar Anas.

Menurut keterangan dari MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan bahwa KPK dan PPATK telah menjadi pilot project yang baik dengan penerapan skema single salary.

Namun Anas menyatakan bahwa masih melakukan evaluasi lanjutan guna melihat apakah model single salary mampu meningkatkan kinerja jika diterapkan di kelembagaan lain.

Pemerintah kabarnya akan menambah jumlah instansi yang menerapkan skema single salary hingga mencapai 15 instansi tahun 2024, yakni:

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

– PPATK

– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

– Kementerian Agama (Kemenag)

– Badan Pusat Statistik (BPS)

– Badan Pencarian dan Pertolongan/Basarnas

– Lembaga Administrasi Negara (LAN)

– Provinsi Jawa Barat

– Provinsi Sulawesi Selatan

– Kabupaten Manggarai

– Kabupaten Badung

– Kabupaten Banyuwangi

– Kabupaten Manggarai Barat

– Kota Sukabumi

– Kota Sorong

Berikut ini estimasi gaji PNS dengan skema single salary dilansir dari laman BKN, antara lain:

1. Jabatan Administrasi (JA)

– JA-1 memperoleh gaji sekitar Rp 2.472.000

– JA-2 memperoleh gaji sekitar Rp 2.602.600

– JA-3 memperoleh gaji sekitar Rp 2.702.200

– JA-4 memperoleh gaji sekitar Rp 2.806.100

– JA-5 memperoleh gaji sekitar Rp 3.465.400

– JA-6 memperoleh gaji sekitar Rp 3.601.300

– JA-7 memperoleh gaji sekitar Rp 4.403.000

– JA-8 memperoleh gaji sekitar Rp 4.550.600

– JA-9 memperoleh gaji sekitar Rp 5.351.200

– JA-10 memperoleh gaji sekitar Rp 5.521.800

– JA-11 memperoleh gaji sekitar Rp 5.699.700

– JA-12 memperoleh gaji sekitar Rp 5.885.200

– JA-13 memperoleh gaji sekitar Rp 6.605.200

– JA-14 memperoleh gaji sekitar Rp 6.842.400

– JA-15 memperoleh gaji sekitar Rp 7.043.800

– JA-16 memperoleh gaji sekitar Rp 7.253.800

Jabatan Fungsional (JF)

– JF-4 memperoleh gaji sekitar Rp 3.567.442

– JF-5 memperoleh gaji sekitar Rp 3.776.631

– JF-6 memperoleh gaji sekitar Rp 4.138.518

– JF-7 memperoleh gaji sekitar Rp 4.882.742

– JF-8 memperoleh gaji sekitar Rp 5.237.962

– JF-9 memperoleh gaji sekitar Rp 5.419.160

– JF-10 memperoleh gaji sekitar Rp 5.653.378

– JF-11 memperoleh gaji sekitar Rp 5.837.962

– JF-12 memperoleh gaji sekitar Rp 6.153.375

– JF-13 memperoleh gaji sekitar Rp 6.497.378

– JF-14 memperoleh gaji sekitar Rp 6.791.980

– JF-15 memperoleh gaji sekitar Rp 7.288.336

– JF-16 memperoleh gaji sekitar Rp 7.838.728

– JF-17 memperoleh gaji sekitar Rp 8.138.728

– JF-18 memperoleh gaji sekitar Rp 8.559.502

– JF-19 memperoleh gaji sekitar Rp 8.749.198

– JF-20 memperoleh gaji sekitar Rp 8.944.822

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

– JPT-16 memperoleh gaji sekitar Rp 8.539.000

– JPT-17 memperoleh gaji sekitar Rp 8.846.400

– JPT-18 memperoleh gaji sekitar Rp 9.153.900

– JPT-19 memperoleh gaji sekitar Rp 9.461.400

– JPT-20 memperoleh gaji sekitar Rp 9.768.900

– JPT-21 memperoleh gaji sekitar Rp 10.076.400

– JPT-22 memperoleh gaji sekitar Rp 10.383.800

– JPT-23 memperoleh gaji sekitar Rp 10.691.300

– JPT-24 memperoleh gaji sekitar Rp 10.998.800

– JPT-25 memperoleh gaji sekitar Rp 11.306.300

– JPT-26 memperoleh gaji sekitar Rp 11.613.700

Jadi gaji PNS yang menembus dua digit adalah gaji bagi PNS dengan jabatan pimpinan tinggi. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.