Pemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Sebagai penyelenggara pemungutan suara di tingkat TPS, anggota KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin berlangsungnya pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan transparan.
Untuk itu, anggota KPPS harus mempersiapkan diri dengan baik, salah satunya dengan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU.
Bimtek KPPS adalah pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan oleh anggota KPPS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Bimtek KPPS akan berisi pemaparan materi dan simulasi di lapangan yang mencakup hal-hal teknis dalam kerja-kerja KPPS, mulai dari persiapan TPS, pencoblosan, hingga penghitungan suara.
Bimtek KPPS juga akan membahas kasus-kasus yang rawan terjadi di Pemilu 2024 dan cara menyelesaikannya.
KPU telah menetapkan jadwal bimtek KPPS Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan mulai 25-27 Januari 2024.
Bimtek KPPS akan diikuti oleh seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang tiap TPS, berbeda dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per TPS.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kelayakan kepada pemilih, profesionalisme, akuntabilitas, integritas, dan transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Untuk membantu anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya, KPU telah merilis Buku Panduan KPPS yang berfungsi sebagai panduan kerja untuk kelompok KPPS dalam melaksanakan prosedur pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Buku panduan KPPS Pemilu 2024 dapat diunduh di sini. Buku panduan KPPS Pemilu 2024 berisi antara lain:
- Tugas dan tanggung jawab KPPS
- Persiapan TPS
- Pemungutan suara
- Penghitungan suara
- Penyusunan berita acara
- Penyerahan hasil penghitungan suara
- Penanganan pelanggaran
- Penanganan sengketa
- Penanganan kotak suara dan surat suara
- Penanganan pemilih disabilitas dan pemilih yang memerlukan bantuan
Selain buku panduan, KPU juga telah menetapkan denah KPPS 1 sampai 7 yang menunjukkan posisi dan tugas masing-masing anggota KPPS di TPS.
Denah KPPS 1 sampai 7 dapat dilihat di sini. Berikut adalah penjelasan singkat tentang tugas anggota KPPS 1 sampai 7:
- KPPS 1: Ketua KPPS, bertugas memanggil pemilih, menandatangani surat suara, memberikan surat suara, dan memberikan surat suara pengganti jika ada.
- KPPS 2: Anggota KPPS, bertugas menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.
- KPPS 3: Anggota KPPS, bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- KPPS 4: Anggota KPPS, bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.
- KPPS 5: Anggota KPPS, bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau pemilih yang memerlukan bantuan.
- KPPS 6: Anggota KPPS, bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara dan memastikan seluruh surat suara telah dimasukkan.
- KPPS 7: Anggota KPPS, bertugas memberikan tanda tangan pada jari kelingking pemilih dengan tinta tidak mudah hilang dan memberikan stiker kepada pemilih.
Demikian artikel tentang jadwal bimtek KPPS Pemilu 2024, materi panduan dan denah KPPS 1 sampai 7. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. Selamat bekerja dan sukses untuk Pemilu 2024!