Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu

Pemungutan suara ulang (PSU) adalah proses pemilihan kembali yang dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu karena adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.

PSU merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut UU tersebut, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan PSU, yaitu:

  • Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.
  • Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya kurang dari 50% dari jumlah DPT di TPS tersebut.
  • Jumlah surat suara yang sah melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
  • Jumlah surat suara yang sah kurang dari 50% dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
  • Jumlah surat suara yang tidak sah melebihi 20% dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
  • Terjadi kecurangan, kekerasan, intimidasi, atau pengaruh yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, rahasia, jujur, dan adil di TPS tersebut.
  • Terjadi kesalahan administrasi, teknis, atau prosedural yang dapat merugikan hak pemilih atau peserta pemilu di TPS tersebut.

PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.

PSU harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang sama dengan pemungutan suara pada pemilu.

Hasil PSU harus dihitung, ditabulasi, dan dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

PSU merupakan upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu sebagai sarana demokrasi.

PSU juga merupakan hak konstitusional bagi pemilih dan peserta pemilu untuk mendapatkan hasil pemilu yang sesuai dengan kehendak rakyat.

Namun, PSU juga memiliki dampak negatif, seperti:

  • Membutuhkan biaya, waktu, dan sumber daya yang besar.
  • Menurunkan tingkat partisipasi dan antusiasme pemilih.
  • Meningkatkan potensi konflik dan ketegangan politik.
  • Mengganggu proses tahapan pemilu selanjutnya.

Oleh karena itu, PSU harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel. PSU harus didasarkan pada bukti dan fakta yang kuat dan sah.

PSU harus dihindari sebisa mungkin dengan meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu, serta mengedepankan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.