Para pegawai negeri sipil (PNS) yang menantikan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024 harus bersabar. Pasalnya, kenaikan gaji tersebut belum bisa dibayarkan pada bulan Januari dan kemungkinan juga belum bisa dibayarkan pada bulan Februari.
Alasan utama mengapa kenaikan gaji PNS 8 persen belum bisa dibayarkan adalah karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal gaji PNS masih belum rampung.
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan pada Desember 2023 lalu.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, PP tersebut masih dalam proses harmonisasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Sekretariat Negara. Selain itu, PP tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Meskipun PP belum selesai, Presiden Jokowi telah menandatangani PP tersebut pada 13 Januari 2024.
Namun, PP tersebut belum bisa diterbitkan karena masih menunggu nomor registrasi dari Sekretariat Negara. Sehingga, kenaikan gaji PNS 8 persen belum bisa dibayarkan karena belum ada payung hukumnya.
Namun, Sri Mulyani menjamin bahwa kenaikan gaji PNS 8 persen tersebut akan dibayarkan secara rapel sejak 1 Januari 2024, setelah PP tersebut diterbitkan. Artinya, PNS tidak akan kehilangan haknya untuk mendapatkan kenaikan gaji tersebut.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS 8 persen tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Selain itu, kenaikan gaji tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan perekonomian nasional. (***)