Refocusing anggaran adalah proses mengalokasikan sumber daya keuangan organisasi atau pemerintah dari satu area keuangan atau proyek ke area lain yang dianggap lebih strategis atau mendesak.
Tujuannya adalah untuk memprioritaskan penggunaan dana sesuai dengan perubahan kebutuhan, tujuan strategis, atau perkembangan eksternal yang mungkin terjadi.
Refocusing anggaran berbeda dengan realokasi anggaran, yang merupakan penggeseran atau pengalihan anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya melalui mekanisme perubahan anggaran.
Realokasi anggaran biasanya dilakukan setelah refocusing anggaran, untuk menyesuaikan anggaran kegiatan hasil refocusing dengan anggaran yang tersedia.
Refocusing anggaran sangat penting dalam manajemen keuangan, terutama dalam situasi krisis atau darurat, seperti pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung.
Dengan refocusing anggaran, organisasi atau pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk menangani dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi dari krisis, serta memastikan bahwa anggaran yang ada digunakan secara efektif dan efisien.
Salah satu contoh refocusing anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan rasionalisasi belanja pegawai, barang dan jasa, dan modal, serta meningkatkan belanja bidang kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi.
Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi presiden kepada menteri dalam negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan APBD dan/atau perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19.
Untuk melakukan refocusing anggaran, organisasi atau pemerintah perlu mengikuti beberapa langkah, antara lain:
- Mengidentifikasi area keuangan atau proyek yang menjadi prioritas utama atau mendesak, berdasarkan analisis situasi, kebutuhan, dan tujuan strategis.
- Mengkaji kembali anggaran yang telah ditetapkan untuk area keuangan atau proyek yang menjadi prioritas utama atau mendesak, untuk mengetahui apakah ada kekurangan atau kelebihan dana, serta potensi risiko atau peluang yang mungkin timbul.
- Mengidentifikasi area keuangan atau proyek yang dapat dikurangi atau dihapus anggarannya, berdasarkan kriteria seperti relevansi, urgensi, efektivitas, efisiensi, dan dampak.
- Menghitung jumlah dana yang dapat dialokasikan ulang dari area keuangan atau proyek yang dikurangi atau dihapus anggarannya ke area keuangan atau proyek yang menjadi prioritas utama atau mendesak.
- Menyusun rencana aksi untuk melaksanakan refocusing anggaran, termasuk menentukan mekanisme, prosedur, waktu, dan tanggung jawab pelaksanaannya, serta mengkomunikasikannya kepada semua pihak terkait.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan refocusing anggaran, untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan ulang digunakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, serta mengambil tindakan perbaikan jika diperlukan.
Demikian artikel tentang refocusing anggaran yang saya buat. Semoga bermanfaat. 😊