Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik lebih dari lima juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 pada Kamis (25/1/2024). KPPS adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.
KPPS memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara. KPPS juga wajib menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota. Dua anggota akan bertugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota.
KPPS akan menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024. Bimtek bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada anggota KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000 – Rp 1.000.000 per orang. Gaji tersebut akan dibayarkan setelah KPPS menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS.
Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu ini juga akan menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. (***)