Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan dan kemajuan desa, yang diharapkan dapat mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan ketimpangan pembangunan antar desa, dan menguatkan partisipasi dan demokrasi desa.
Namun, ada satu isu yang menjadi perhatian banyak pihak, yaitu status kepegawaian perangkat desa.
Perangkat desa adalah elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang berperan dalam mengoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
Sebelumnya, perangkat desa berstatus sebagai honorer atau pekerja harian lepas dengan gaji yang tidak menentu dan tunjangan yang terbatas. Mereka juga tidak memiliki jaminan sosial, kesempatan karir, dan pengakuan profesionalisme.