Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Pemilu merupakan salah satu pesta demokrasi yang menentukan arah kebijakan negara untuk lima tahun ke depan. Oleh karena itu, pemilu harus dilaksanakan dengan jujur, adil, dan transparan.
Salah satu faktor yang menentukan kualitas pemilu adalah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Di TPS, pemilih akan menggunakan hak suaranya untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Namun, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, tidak jarang terjadi kejadian khusus yang dapat mengganggu jalannya pemilu. Kejadian khusus adalah peristiwa yang tidak diharapkan terjadi di TPS, seperti gangguan keamanan, kerusakan surat suara, atau hal lain yang dapat memengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut Buku Panduan KPPS, kejadian khusus yang dapat terjadi di TPS antara lain:
- Surat suara yang rusak, hilang, atau tidak sesuai dengan jumlah pemilih;
- Kotak suara yang rusak, hilang, atau tidak tersegel;
- Pemilih yang tidak memiliki KTP atau Formulir C-6;
- Pemilih yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap);
- Pemilih yang tidak dapat mencoblos sendiri karena disabilitas atau buta huruf;
- Pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau mencoblos di luar bilik suara;
- Pemilih yang membawa pulang surat suara;
- Pemilih yang melakukan kampanye di TPS;
- Pemilih yang mengambil foto surat suara;
- Pemilih yang mengancam, memaksa, atau menyuap petugas atau pemilih lain;
- Pemilih yang mengalami sakit atau meninggal di TPS;
- Gangguan keamanan, seperti kerusuhan, terorisme, atau bencana alam;
- Gangguan teknis, seperti listrik padam, sinyal internet terputus, atau aplikasi Sirekap tidak berfungsi;
- Gangguan lain yang dapat menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara.
Bagaimana cara mengatasi kejadian khusus di TPS? Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):
- Menjaga ketenangan dan profesionalisme;
- Melaporkan kejadian khusus kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) sesuai dengan kewenangannya;
- Mengambil tindakan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum);
- Mencatat kejadian khusus dalam Formulir Model C2-KPU;
- Memberikan penjelasan kepada pemilih dan saksi peserta pemilu tentang kejadian khusus dan tindakan yang diambil;
- Melanjutkan proses pemungutan dan penghitungan suara jika kondisi sudah memungkinkan;
- Mengunggah foto hasil pemungutan dan penghitungan suara ke aplikasi Sirekap;
- Menyerahkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara ke PPS.
Dengan mengatasi kejadian khusus di TPS dengan tepat, petugas KPPS dapat menjaga integritas dan kredibilitas pemilu. Selain itu, petugas KPPS juga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pemilih dan saksi peserta pemilu.