Perangkat desa adalah aparat pemerintah desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Namun, sampai saat ini, status kepegawaian perangkat desa masih belum jelas dan tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini menyebabkan perangkat desa mengalami ketidakpastian dan ketimpangan dalam hal kesejahteraan, tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
Padahal, perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam mengimplementasikan program-program pemerintah pusat dan daerah.
Untuk itu, banyak perangkat desa yang berharap dapat diangkat menjadi ASN kategori PPPK pada tahun 2024.
PPPK adalah jenis kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan yang didasarkan pada prinsip profesionalitas dan kinerja.
Menurut beberapa analisis, perangkat desa sangat memungkinkan untuk menjadi ASN kategori PPPK dengan beberapa alasan, antara lain: