Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PP Sudah Terbit, Gaji PNS Resmi Naik 8 Persen, Bagaimana Nasib Pensiunan?

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan penting dalam struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024.

    Perubahan ini merupakan yang kesembilan belas sejak peraturan pertama diterbitkan pada tahun 1977.

    Kenaikan Gaji PNS

    Mulai Januari 2024, gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8%.

    Tujuan dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

    Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

    Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pensiunan PNS tidak akan tertinggal dalam perubahan ini.

    Mereka dijadwalkan untuk menerima kenaikan gaji sebesar 12%, sebuah usulan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo selama pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.

    Perhitungan Gaji Pensiun

    Gaji pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pensiunan PNS akan menerima 75% dari gaji pokok mereka pada saat pensiun.

    Berikut adalah perkiraan gaji pensiun PNS per bulan pada tahun 2024 setelah kenaikan 12%:

    Golongan I

    Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

    Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

    Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

    Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

    Golongan I

    Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

    Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

    Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

    Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

    Golongan III

    Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

    Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

    Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

    Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

    Golongan IV

    Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000

    Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744

    Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880

    Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856

    Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008.

    Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para PNS dan pensiunan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Indonesia. ***

    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.