Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan penting dalam struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024.
Perubahan ini merupakan yang kesembilan belas sejak peraturan pertama diterbitkan pada tahun 1977.
Kenaikan Gaji PNS
Mulai Januari 2024, gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8%.
Tujuan dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pensiunan PNS tidak akan tertinggal dalam perubahan ini.
Mereka dijadwalkan untuk menerima kenaikan gaji sebesar 12%, sebuah usulan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo selama pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.
Perhitungan Gaji Pensiun
Gaji pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pensiunan PNS akan menerima 75% dari gaji pokok mereka pada saat pensiun.
Berikut adalah perkiraan gaji pensiun PNS per bulan pada tahun 2024 setelah kenaikan 12%:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan I
Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008.
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para PNS dan pensiunan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Indonesia. ***