Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 26 Januari 2024.
Perpres ini mengatur kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan, mulai dari golongan I hingga IV.
Kenaikan gaji PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan gaji akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari 2024.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, ada beberapa golongan PNS yang gajinya tembus angka fantastis, yaitu lebih dari Rp6 juta per bulan.
Berikut ini adalah daftar gaji PNS tertinggi per 2024 berdasarkan golongan:
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400