Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PP Pengangkatan Masih Dikebut, Kategori Tenaga Honorer Ini akan Diangkat Langsung Tanpa Tes Jadi PPPK 2024 oleh DPR dan MenPAN RB

Nasib tenaga honorer di Indonesia semakin mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR RI. Melalui UU ASN 2023, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 sebelum bulan Desember 2024. PP pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 pun tengah dikebut oleh DPR RI dan MenPAN RB.

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan memprioritaskan 2 kategori honorer untuk bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dua kategori yang dimaksud adalah eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, pihaknya akan terus mengawal proses pengangkatan honorer menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN. Doli mengungkapkan saat ini pemerintah masih menyusun terbitnya PP sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” ungkap Doli di Gedung Nusantara, Jakarta, baru-baru ini.

Doli bahkan mengungkapkan dirinya berkomitmen PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini bisa selesai sebelum April 2024. “Kita berkomitmen, 6 Maret nanti kita akan mengadakan konsinyering, sudah punya drafnya. Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” terangnya.

Menurutnya, dengan dilaksanakannya PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini, nantinya tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024. “Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran,” katanya.

Doli menambahkan, honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan ASN. “PPPK itu sama dengan ASN, sama-sama pegawai negeri, sama-sama mendapatkan gaji, sama-sama mendapatkan tunjangan, sama-sama mendapatkan fasilitas, sama-sama mendapatkan perlindungan hukum, sama-sama mendapatkan pensiun, sama-sama mendapatkan jaminan kesehatan, sama-sama mendapatkan jaminan sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan selektif dan tidak ingin ada honorer siluman masuk dan diangkat menjadi PPPK 2024. Hal ini tentu sangat diharapkan bisa diketahui oleh semua kalangan tenaga honorer terutama yang sudah menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi ASN ini.

MenPAN RB pun telah membocorkan siapa saja yang nantinya akan diangkat menjadi ASN 2024 tanpa perlu tes dan langsung mendapat gelar atau status sebagai pegawai negeri. Lantas siapa saja ya kategori tenaga honorer yang diangkat langsung dan menjadi prioritas MenPAN RB dalam pengangkatan menjadi PPPK ini?

Berikut ini adalah kriteria tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi PPPK 2024 oleh DPR dan MenPAN RB:

  • Eks THK-II. Tenaga honorer kategori II (THK-II) adalah tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN sejak 2011. Mereka adalah tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum 31 Desember 2005. Mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes, asalkan memenuhi syarat administrasi dan kesehatan.
  • Non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik. Tenaga honorer yang tidak termasuk eks THK-II akan mengikuti seleksi CASN tahun 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan. Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing. Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.