Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penyesuaian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dokumen ini diunggah pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan bahwa terjadi kenaikan gaji sebesar 8% untuk PPPK yang berlaku mulai bulan Februari 2024.
Struktur gaji pokok PPPK di tahun 2024 telah disesuaikan dan dibedakan berdasarkan golongan, yang terdiri dari golongan I hingga XVII.
PPPK yang berada pada golongan yang lebih tinggi akan mendapatkan gaji pokok yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berada pada golongan yang lebih rendah.
Rincian gaji pokok PPPK untuk setiap golongan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
– Golongan I besarannya adalah Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900
– Golongan II besarannya adalah Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200
– Golongan III besarannya adalah Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200
– Golongan IV besarannya adalah Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600
– Golongan V besarannya adalah Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900