Di tengah upaya berkelanjutan untuk memulihkan dampak ekonomi pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengumumkan langkah penting dalam program perlindungan sosialnya.
Sebuah inisiatif yang menarik perhatian adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.
Inisiatif ini merupakan bagian dari alokasi anggaran sebesar Rp11,25 triliun dalam APBN 2024, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung warganya yang paling rentan.
Kriteria Penerima BLT Pekerja
BLT ini ditujukan untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 6 bulan dan memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak berlaku bagi aparatur negara, termasuk Polisi, TNI, dan ASN (PNS serta PPPK).