Di awal tahun 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kabar gembira.
Pasalnya, terjadi peningkatan gaji yang signifikan untuk kedua kelompok aparatur negara tersebut. Kenaikan ini merupakan hasil dari dua peraturan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyesuaian gaji pokok PNS. Peraturan ini menjadi dasar hukum yang menaikkan gaji PNS di tahun 2024.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
Sementara itu, PPPK juga tidak ketinggalan. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 telah diterbitkan sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, yang juga mengalami peningkatan di tahun yang sama.
Pernyataan Menteri PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau gaji PNS sebesar 8 persen dan gaji pensiunan sebesar 12 persen akan segera cair. “Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” ucap Menpan RB Anas.