Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tahun 2024, Status Perangkat Desa akan Diusulkan Masuk dalam Kriteria PPPK? Berikut Informasi Lengkapnya

Perangkat desa adalah mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Namun, status kepegawaian mereka masih belum jelas dan mengikat.

Apakah mereka termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK? Apakah mereka berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak atau tidak?

Pertanyaan-pertanyaan ini muncul seiring dengan adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dikawal oleh Perhimpunan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Dalam revisi UU Desa, PPDI menginginkan agar status perangkat desa diakui sebagai ASN bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK adalah salah satu jenis kepegawaian yang diakui oleh pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Pengangkatan perangkat desa menjadi PPPK akan memberikan manfaat bagi perangkat desa itu sendiri maupun bagi pembangunan desa.

Beberapa manfaat tersebut antara lain:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.