Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia biasanya menantikan tanggal 1 setiap bulan sebagai hari gajian.
Namun, Februari 2024 menandai perubahan signifikan karena PNS akan menerima gaji dengan nominal yang telah dinaikkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PP ini merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut adalah poin-poin utama dari PP tersebut:
Mulai Berlaku: Kenaikan gaji mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pengundangan: PP diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024 oleh Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Kenaikan Gaji: Presiden Jokowi telah menyatakan dalam pidato RUU RAPBN 2024 bahwa gaji ASN, termasuk TNI/Polri, akan naik sebesar 8%, dan pensiunan sebesar 12%.
Pencairan Gaji Baru: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa gaji baru yang naik 8% akan cair pada Februari 2024.
Proses Pencairan: Gaji yang telah diproses oleh Kemenkeu dan telah diharmonisasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.