Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPPS Wajib Tahu, Berikut Detail Paket Distribusi Logistik dalam Kotak Suara Pemilu 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Pemilihan Umum Tahun 2024 akan digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah logistik pemilu yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Logistik pemilu terdiri dari perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Logistik pemilu harus dipenuhi secara tepat jenis, jumlah, kualitas, waktu, sasaran, biaya, serta efektif dan efisien.

Perlengkapan Pemungutan Suara

Jenis Logistik
Segel Plastik
Tinta
5 Jenis Surat Suara Pemilu
Segel
Sampul Surat Suara Sah
Sampul surat suara tidak digunakan
Formulir C.Hasil Plano-PPWP
Formulir C.Hasil Salinan-PPWP
Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KPU
Formulir C.Pendamping-KPU
Alat Bantu Tuna Netra
Alat Untuk Mencoblos Pilihan
Karet Pengikat Surat Suara
Kantong Plastik Ziplock
Tanda Terima C.Hasil Salinan
Formulir Lainnya Surat Pengantar
Sampul berisi Salinan Hasil Pemilu untuk KPU Kabupaten/kota
Sampul berisi Salinan Hasil Pemilu untuk PPK
Sampul berisi Salinan Hasil Pemilu untuk PPS
Sampul Formulir Pendamping, Pemberitahuan dan Tanda Terima
Sampul pembungkus formulir C. Hasil Pemilu Presiden dan WP
Sampul pembungkus formulir C. Hasil Pemilu Anggota DPR
Sampul pembungkus formulir C. Hasil Pemilu Anggota DPD
Sampul Pembungkus Formulir C. Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Sampul pembungkus formulir C. Hasil Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota
Sampul Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi, Surat Pindah Memilih, Daftar Hadir dan Daftar Pemilih
Sampul Kertas yang berisi Surat Suara Tidak Sah
Sampul Kertas yang berisi Surat Suara Rusak/Keliru Coblos

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.