Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri tahun 2024 sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya mencapai 1,2 juta orang.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, kenaikan gaji PNS 2024 akan dicairkan pada awal Februari 2024. “Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” kata Anas di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Anas menjelaskan, kenaikan gaji PNS 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain itu, kenaikan gaji PNS 2024 juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan penghasilan antara ASN pusat dan daerah.
“Kenaikan gaji PNS 2024 ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta memperkuat daya saing dan produktivitas nasional,” ujar Anas.
Berikut ini adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600