Pemungutan suara ulang (PSU) adalah salah satu mekanisme yang ada dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk menjamin hak pilih warga negara dan kualitas demokrasi. PSU dilakukan apabila terdapat kondisi yang mengakibatkan hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Penyebab Pemungutan Suara Ulang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan PSU, yaitu:
- Bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengganggu jalannya pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.
- Surat suara yang sudah tercoblos atau dirusak oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau pihak lain.
- Pemilih yang memberikan suara tetapi bukan merupakan hak pilihnya, misalnya pemilih tambahan yang seharusnya hanya mendapatkan surat suara presiden namun juga mendapatkan surat suara lainnya.
- Jumlah surat suara yang dikeluarkan tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS.
- Jumlah surat suara yang masuk ke dalam kotak suara tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang dikeluarkan.
- Jumlah surat suara yang sah, tidak sah, dan rusak tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang masuk ke dalam kotak suara.
Prosedur Pemungutan Suara Ulang
PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Berikut adalah prosedur PSU yang harus diikuti oleh KPPS:
- Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan PSU serta nomor/lokasi TPS paling lambat 5 hari sebelum PSU.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
- Membuka rapat PSU tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
- Menjelaskan tata cara pemungutan suara kepada pemilih.
- Menandatangani surat suara dan memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali.
- Menutup rapat PSU pukul 13.00 waktu setempat apabila semua pemilih yang terdaftar sudah memberikan suara atau tidak ada pemilih lagi yang datang.
- Melakukan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil PSU dan menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan hasil PSU kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
Demikian artikel yang saya buat tentang penyebab dan prosedur PSU dalam pemilu. Semoga bermanfaat. 😊