Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum bisa menikmati kenaikan gaji yang telah ditetapkan sejak 1 Januari 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, penyesuaian gaji baru akan dilakukan pada Maret 2024, bersamaan dengan rapel selisih gaji untuk bulan Januari dan Februari.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro, alasan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri dirapel karena perlu proses rekonsiliasi dengan periode pembayaran gaji.
“Jadi gaji tanggal 1 Maret 2024 termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari,” ujarnya.
Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan setelah evaluasi berkala oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo telah menaikkan gaji ASN dan PPPK sebesar 8 persen.
Penyesuaian gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun, serta mendukung reformasi birokrasi.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN dan PPPK sebesar 5 persen. Tukin merupakan insentif yang diberikan berdasarkan kinerja individu dan unit kerja. Tukin diharapkan dapat memotivasi ASN dan PPPK untuk bekerja lebih baik dan efisien.