AKHIRNYA! SURAT RESMI PT. TASPEN UNTUK BANK, SEGERA CAIRKAN GAJI 13 PENSIUNAN PADA TANGGAL INI…
Pada kesempatan kali ini, kami akan mengabarkan informasi penting terkait pencairan gaji ke-13 bagi Bapak dan Ibu pensiunan.
Kabar ini tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh para pensiunan yang setia menanti kejelasan mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2024.
Kami baru saja menerima informasi dari surat resmi yang ditujukan kepada masing-masing direksi Mitra Bayar PT Taspen, yang mencakup BUMN dan PT Pos Indonesia.
Isi Surat dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13
Surat tersebut menjelaskan mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk penerima pensiun tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024, berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan:
1. Tanggal Pencairan:
Pencairan tunjangan gaji ke-13 tahun 2024 akan dilaksanakan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024.
Ini telah disampaikan sebelumnya melalui beberapa video kami dan dikonfirmasi lagi dalam surat kepada Mitra Bayar.
Jadi, Bapak dan Ibu pensiunan dapat menantikan pencairan gaji ke-13 mulai tanggal tersebut.
2. Pengumuman oleh Mitra Bayar:
Mitra Bayar, baik itu bank maupun PT Pos Indonesia, berkewajiban menyampaikan pengumuman informasi pembayaran melalui saluran online dan offline.
Jadi, Bapak dan Ibu bisa mendapatkan informasi ini baik dari bank penyalur atau kantor pos di daerah masing-masing.