Alhamdulillah! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Hari Ini 1,7 Juta Honorer Non-ASN Dapat NIP!
Pengumuman Hasil Seleksi P3K 2024: Tunda hingga 26 Desember, Benarkah Ada Afirmasi Khusus?
Hai teman-teman, kali ini admin kembali hadir dengan informasi penting seputar pengumuman hasil seleksi P3K 2024.
Banyak dari kalian yang menunggu-nunggu hasilnya, dan sekarang ada update terbaru yang harus kalian ketahui.
Berdasarkan informasi terbaru, pengumuman hasil seleksi P3K 2024 akan mengalami penundaan.
Awalnya, banyak yang berharap pengumuman bisa keluar pada tanggal 24 Desember 2024, namun ternyata itu belum terjadi.
Untuk pengumuman hasil seleksi, ada kabar bahwa hasilnya baru akan diumumkan pada tanggal 26 Desember 2024.
Ini tentu saja membuat banyak peserta seleksi bertanya-tanya, “Kenapa belum diumumkan?”
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi apakah penundaan ini berlaku di seluruh Indonesia atau hanya di daerah tertentu saja.
Harapannya, semoga daerah-daerah lain yang sudah siap dapat segera mengumumkan hasil seleksi kompetensi P3K ini.
Salah satu hal menarik dalam seleksi P3K tahun ini adalah adanya sistem baru yang membedakan antara P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Bahkan, kabarnya, meskipun para peserta bekerja paruh waktu, mereka tetap akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) yang sama seperti mereka yang bekerja penuh waktu.
Namun, soal gaji P3K paruh waktu masih belum ada kejelasan.
Ada informasi lain yang beredar terkait adanya afirmasi khusus bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih lama, terutama untuk yang sudah terdaftar dalam data base BKN.
Meski begitu, ini masih menunggu kepastian dari pemerintah.
Yang jelas, kebijakan ini memberi angin segar bagi mereka yang selama ini berstatus honorer, karena mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan status ASN meskipun dengan beban kerja yang lebih ringan.
Menurut keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Ibu Rini Widiantini, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah status honorer sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang ASN.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa honorer non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024.
Dengan kata lain, status mereka akan jelas pada akhir tahun ini, apakah mereka akan diangkat menjadi ASN atau tetap menjadi honorer.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk memberi afirmasi khusus bagi honorer yang tidak memenuhi syarat pada seleksi P3K tahap pertama.
Afirmasi ini memungkinkan mereka untuk mendaftar lagi pada tahap kedua seleksi P3K 2024.