Berita

Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024

Arah kebijakan dalam rancangan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada kegiatan Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun 2024.

Semangat transformasi Desa

Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni:

  1. Dulu
    Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya

    • Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada desa (Teori Residu)
    • Pembangunan di Desa bersifat sentralistik ▪Pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif
    • Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa
  2. Sekarang
    Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi

    • Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis
    • Desa berhak mengatur – mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal
    • Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

Kebijakan SDGs Desa

“Melokalkan tujuan global SDGs ke dalam tujuan pembangunan desa dan perdesaan melalui SDGs Desa”

Kelompok tertinggal di Indonesia mayoritas berada di perdesaan, maka SDGs harus bisa menjawab permasalahan perdesaan, terutama kemiskinan dan ketertinggalan.

Melokalkan SDGs Global ke dalam SDGs Desa bertujuan agar pembangunan desa benar-benar komprehensif, terukur melalui indikator capaian yang menukik tajam menjawab permasalahan.

Selain itu, SDGs Desa memastikan agar seluruh masyarakat Desa menjadi partisipatif melalui proses musyawarah yang menjadi panduan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa.

Kebijakan Dana Desa

Dana Desa adalah dana rekognisi negara kepada desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangannya. Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin, dengan:

  1. Fokus pada penyelesaian permasalahan Desa (kemiskinan, kesehatan, pendidikan dll).
  2. Pemanfaatan dan pengembangan potensi Desa.

Tujuan Dana Desa adalah untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.

Perkembangan Kemandirian Desa

Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) 2022, kemandirian desa terus meningkat, terjadi lompatan signifikan terhadap jumlah desa mandiri, desa maju, dan desa berkembang, serta penurunan tajam desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia.

  1. IDM mencakup: Indeks Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan yang berfungsi memberikan arah ketepatan intervensi kebijakan pembangunan Desa.
  2. Status perkembangan desa menurut IDM menjadi salah satu basis penentuan jumlah Dana Desa di suatu Desa.
  3. Mengacu pada indeks desa membangun (IDM), hanya ada 174 desa berstatus desa mandiri pada tahun 2015. Pada tahun 2022 jumlah desa mandiri meningkat tajam mencapai 6.238 dan melebihi target RPJMN tahun 2024 yaitu 5.000 desa mandiri.

Hal ini terjadi seiring dengan adanya kebijakan Dana Desa sejak 2015, yang dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sinergisitas

Sinergitas yang dilakukan dalam Percepatan Kemandirian Desa, adalah:

  1. Pembangunan desa adalah pembangunan setiap elemen yang ada di desa, untuk itu seluruh warga Desa harus terlibat aktif dalam rangka pengawalan pelaksanaan pembangunannya.
  2. Pembangunan Desa perlu inovasi secara nyata, untuk itu Desa perlu data yang akurat dan detail terkait kondisi aktual desanya dan mengambil tindakan untuk menjawab kebutuhan tersebut.
  3. Perlunya mengembangkan iklim transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah desa, sehingga diharapkan akan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat secara aktif dalam pembangunan Desa.
  4. Perlunya menghargai potensi lokal desa, baik dari aspek ketersediaan SDM, SDA, kelestarian lingkungan, maupun potensi sosial ekonomi lainnya, dalam rangka pembangunan Desa secara berkelanjutan.

Dasar Kebijakan

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Pasal 71

  1. Ayat 1 : Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Ayat 2 : Selain penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.
  3. Ayat 3 : Rincian prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan petunjuk operasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/ lembaga terkait.
  4. Ayat 4 : Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga paling lambat sebelum tahun anggaran berjalan.

Rancangan Prioritas

Dalam rancangan prioritas penggunaan DD Tahun 2024, adalah:

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan
    Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:

    • Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa, meliputi: a.Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDesa/BUMDesa Bersama b.Pengembangan Desa wisata c.Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa/BUMDesa Bersama.
    • Peningkatan Kualitas Hidup Manusia, meliputia.Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun b.Ketahanan pangan nabati dan hewani c.Pencegahan dan penurunan stunting d.Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa e.Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa f.Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa g.Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan sesuai kewenangan Desa h.Mitigasi dan penanganan bencana alam i.Mitigasi dan penanganan bencana nonalam j.Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
    • Penanggulangan Kemiskinan, meliputi: a.Dukungan terhadap penanggulangan kemiskinan terutama upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem b.penyediaan infrastruktur, termasuk pengentasan kawasan kumuh sesuai kewenangan Desa.
  2. Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
    Berupa Kegiatan yang menjadi fokus pemerintah di tahun anggaran berjalan.

    • Dana Desa untuk Operasional Pemerintahan Desa;
    • Tagging BLT Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem;
    • Tagging untuk ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
    • Fokus Kebijakan Penggunaan Dana Desa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.

Kebutuhan Dana Desa

Sesuai dengan Mandat/Arahan Presiden untuk Tahun 2024

NO. KEGIATAN REGULASI ARAHAN
1. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasiona Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional”
2. Pencegahan Narkoba Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
  1. Aksi RAN : Pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa
  2. Indikator Keberhasilan : terlaksananya program Desa Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa.
  3. Ukuran keberhasilan: target 2023 sebanyak 120 desa, target 2024 sebanyak 121 desa.
3. Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk: menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya”
4. Penanggulangan TBC Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis Tanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi :

  1. Tersedianya kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2022: 1 (satu) kebijakan)
  2. Persentase desa yang mengalokasikan Dana Desa untuk intervensi percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2024: 80%)
5. Percepatan Penurunan Stunting Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 11 ayat (2)
  1. ”Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting” (Pasal 11 ayat 2).
  2. Kegiatan: melakukan penguatan sistem Pemantauan dan Evaluasi terpadu Percepatan Penurunan Stunting. Keluaran (output): Persentase Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik dalam konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Target 90 % pada tahun 2024).
6. Dana Opersional Pemerintah Desa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 huruf c Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa
7. Ketahanan Pangan Surat Sekretaris Kabinet RI No.B.355-SeskabPMK-082022 kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Arahan Presiden terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Rapat Terbatas tentang Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 pada tanggal 25 Juli 2022, Presiden memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang intinya: Kaji strategi atau opsi penggunaan Dana Desa untuk urusan berkaitan dengan krisis pangan. Apabila pemanfaatan Dana Desa untuk krisi pangan dimungkinkan, maka penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur desa agar dihentikan terlebih dahulu dan alihkan untuk fokus ke pangan.

Untuk dapatkan materi utuh dari dapat Anda download pada konten Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Sebelumnya

Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa

Selanjutnya

Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD

Bungko News