Aturan Baru PPPK 2024 Bawa Kabar Gembira Untuk Honorer Swasta dan Negara! Simak Penjelasannya
Pada kesempatan kali ini, kami akan berbagi informasi mengenai mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tahun 2024.
Informasi ini sangat penting bagi rekan-rekan honorer yang ingin mendaftar P3K di tahun depan.
Simak penjelasan berikut dengan baik agar tidak ada kesalahpahaman.
Seluruh Honorer Bisa Mendaftar P3K 2024
Seluruh tenaga honorer diperbolehkan untuk mendaftar P3K 2024.
Tidak ada lagi istilah P1, P2, P3, dan P4.
Semua honorer harus melalui jalur tes sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Dasar Hukum dan Proses Seleksi
Mekanisme seleksi P3K menggunakan dasar hukum yang sama dengan seleksi CPNS, yaitu PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini, seleksi CPNS diatur dalam Pasal 26, sedangkan seleksi P3K diatur dalam Pasal 27.
Seleksi P3K meliputi dua tahap:
1. Seleksi Administrasi:
Menentukan apakah dokumen yang diunggah oleh peserta sesuai dengan persyaratan jabatan atau formasi yang dipilih.
2. Seleksi Kompetensi:
Terdiri dari tes teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara berbasis CAT (Computer Assisted Test).
Penjelasan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Ibu Nunuk Suryani, menegaskan bahwa dalam seleksi P3K 2024 tidak ada lagi istilah P1 hingga P4.
Semua honorer, baik yang berada di instansi pemerintah maupun swasta, dapat melamar.