Aturan Baru Tentang Gaji dan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024
Pada tanggal 13 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama dua tahun.
Selain itu, UU ini juga menetapkan besaran gaji bagi kepala desa dan perangkat desa, yang berlaku mulai tahun 2024.
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024, gaji kepala desa (Kades) ditetapkan minimal sebesar Rp 2.426.640 per bulan.
Angka ini setara dengan 120% dari gaji pokok seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A.
Sementara itu, gaji untuk sekretaris desa (Sekdes) ditetapkan minimal Rp 2.224.420 per bulan, yang setara dengan 110% dari gaji pokok ASN golongan II A.
Bagi perangkat desa lainnya, seperti Kepala Dusun (Kadus), Ketua RT, Ketua RW, bendahara, dan perangkat lainnya, gaji minimal yang ditetapkan adalah Rp 2.022.200 per bulan.
Gaji ini setara dengan 100% dari gaji pokok ASN golongan II A.
Dengan adanya penetapan gaji ini, diharapkan perangkat desa dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Penting untuk dicatat bahwa pendapatan tetap ini akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) serta sumber lain dalam APBDes yang bukan berasal dari Dana Desa.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kinerja perangkat desa dapat lebih optimal, karena mereka mendapatkan kompensasi yang lebih jelas dan memadai.
Selain soal gaji, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur tentang tugas dan tanggung jawab perangkat desa, termasuk Kepala Dusun dan Ketua RT.