Awas! Jangan Anggap Sepele KTP Rusak, Yuk Simak Cara Menggantinya di Sini
Oleh karena itu, pemerintah menawarkan solusi baru, yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau lebih dikenal sebagai KTP Digital.
KTP Digital ini memberikan fleksibilitas lebih karena dapat diakses langsung melalui aplikasi di ponsel.
Anda cukup mengunduh aplikasi IKD untuk menyimpan identitas Anda secara digital!
Namun, untuk mendaftar IKD ini, Anda perlu datang langsung ke Dukcapil dengan didampingi petugas yang akan membantu proses verifikasi wajah dan validasi data.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Buka PlayStore atau AppStore, cari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital,” lalu unduh aplikasi tersebut. - Isi Data Pribadi
Buka aplikasi IKD dan masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel pribadi. - Verifikasi Wajah
Pilih tombol “ambil foto” untuk melakukan proses pemadanan menggunakan teknologi Face Recognition. Ini dilakukan untuk memastikan identitas Anda sesuai dengan data di database nasional. - Scan QR Code
Setelah verifikasi wajah berhasil, Anda akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang bisa didapatkan di Dukcapil setempat. - Cek Email untuk Aktivasi
Pastikan Anda mengecek email yang telah didaftarkan. Anda akan mendapatkan kode aktivasi dan instruksi untuk aktivasi IKD. - Masukkan Kode Aktivasi dan Captcha
Ikuti instruksi di aplikasi untuk memasukkan kode aktivasi beserta captcha, lalu klik aktifkan.
Dengan KTP Digital, Anda tidak perlu lagi khawatir dengan risiko e-KTP rusak atau hilang.
Namun, perlu diingat bahwa e-KTP fisik masih tetap dibutuhkan dalam beberapa situasi, seperti ketika diperlukan untuk verifikasi fisik di lembaga tertentu.