Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbedaan PPPK dan PNS: Tugas, Gaji dan Tanggung Jawab

Table of contents: [Hide] [Show]

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah.

Meskipun sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Perbedaan tersebut meliputi proses rekrutmen, status kepegawaian, jenjang karir, kenaikan golongan, gaji, tunjangan, dan tanggung jawab.

Baca Juga:  Komisi X DPR RI Dorong Kemendikbudristek Prioritaskan Afirmasi untuk LOLOSKAN Guru Honorer sebagai Tenaga PPPK TANPA TES

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan PPPK dan PNS.

Proses Rekrutmen

Untuk menjadi PNS, calon pegawai harus mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diadakan oleh pemerintah secara nasional.

Seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), dan seleksi wawancara.

Baca Juga:  Berlaku Sejak Maret 2024, Mendagri Tito Karnavian Menerapkan Aturan Baru untuk Mutasi ASN

Seleksi CPNS bersifat kompetitif dan ketat, karena jumlah formasi yang dibuka terbatas dan persaingan antara pelamar sangat tinggi.

Sedangkan untuk menjadi PPPK, calon pegawai harus mengikuti seleksi PPPK yang diadakan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan.

Seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan seleksi wawancara.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.