Dengan demikian, jika PNS bekerja lembur selama 20 hari dalam sebulan, maka tunjangan uang makan lembur dan uang lembur yang diterima adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp700.000 per bulan
Golongan III: Rp740.000 per bulan
Golongan IV: Rp820.000 per bulan
Selain tunjangan uang makan lembur dan uang lembur, PNS 2024 juga akan mendapatkan rapelan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.
Kenaikan gaji ini berlaku sejak 1 Januari 2024, namun pembayarannya baru akan dilakukan di awal Maret 2024 bersamaan dengan gaji bulan Februari.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme PNS.