Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar 8 persen, serta pensiunan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, kenaikan gaji tersebut belum dapat dinikmati oleh para penerima pada bulan Januari dan Februari 2024.
Hal ini dikarenakan proses rekonsiliasi dan pengajuan pembayaran gaji dengan besaran baru membutuhkan waktu.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembayaran gaji dengan besaran baru baru dapat dilakukan pada Maret 2024.
Pada saat itu, selisih kenaikan gaji selama 3 bulan akan dirapel dan dicairkan bersamaan dengan gaji bulan Maret.
“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi.
Kenaikan gaji ini diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.