Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

GAWAT! Masa Kerja PPPK Dibatasi Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023

Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Usulan perpanjangan masa kerja setelah lima tahun harus disampaikan kepada menteri dengan pertimbangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) paling lambat enam bulan sebelum masa perjanjian kerja berakhir.

Masa kerja PPPK juga dibatasi oleh batas usia pensiun jabatan. Batas usia pensiun jabatan PPPK adalah sebagai berikut:

  • Jabatan Manajerial: 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
  • Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Baca Juga:  Hampir Rampung, PP Pengangkatan Tenaga Non-ASN Jadi ASN Ditargetkan Selesai April 2024

Masa kerja PPPK yang dibatasi oleh perjanjian kerja dan batas usia pensiun jabatan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan kinerja PPPK dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga:  Kriteria dan Mekanisme Baru PPPK 2024: Honorer Harap-Harap Cemas, Apa yang Berubah?

PPPK yang berprestasi dan berintegritas dapat terus mengabdi kepada negara dan masyarakat dengan kesejahteraan yang layak. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.