Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik 12%, Ini Aturan dan Besarannya

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Mulai tahun 2024, pensiunan PNS akan mendapatkan peningkatan penghasilan sebesar 12%, sesuai dengan kebijakan yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2024.

Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk pensiunan PNS, tetapi juga untuk PNS aktif, anggota TNI, dan anggota Polri, dengan peningkatan sebesar 8%.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS dan janda/duda yang pensiun setelah PP Nomor 5 Tahun 1977 diberlakukan, akan menerima gaji pensiun yang ditentukan oleh tabel yang disertakan dalam PP tersebut.

Pensiunan PNS juga berhak atas berbagai tunjangan tambahan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Pembayaran gaji pensiun dilakukan bulanan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pemerintah.

PNS yang memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun akan menerima manfaat pensiun seumur hidup.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.