Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik 12%, Ini Aturan dan Besarannya

Sedangkan bagi PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti kematian, kecacatan, atau pemberhentian dengan hormat, berhak atas gaji pensiun selama 15 tahun.

Apabila pensiunan meninggal sebelum jangka waktu tersebut, hak gaji pensiun akan dialihkan kepada ahli waris yang sah.

Ahli waris yang berhak atas gaji pensiun meliputi pasangan, anak, atau orang tua yang telah ditunjuk oleh pensiunan.

Jika tidak ada ahli waris, maka pembayaran gaji pensiun akan dihentikan.

Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS untuk semua golongan I – IV sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

– Golongan 1A: Rp1.685.700 – Rp1.892.000

– Golongan 1B: Rp1.685.700 – Rp2.003.100

– Golongan 1C: Rp1.685.700 – Rp2.087.800

– Golongan 1D: Rp1.685.700 – Rp2.176.100

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

– Golongan 2A : Rp1.685.700 – Rp 2.732.600

– Golongan 2B : Rp1.685.700  – Rp 2.848.200

– Golongan 2C : Rp1.685.700 – Rp 2.968.700

– Golongan 2D : Rp1.685.700 – Rp 3.094.200

Gaji pensiunan PNS golongan III

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.