Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Pengambilan Rapelan Gaji Pensiunan PNS 2024, Simak Selengkapnya

Pensiunan PNS yang menunggu rapelan kenaikan gaji 2024 bulan Januari dan Februari bisa bernapas lega. Pasalnya, PT Taspen selaku penyalur dana pensiun telah mengumumkan jadwal pencairan rapelan tersebut.

Rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan, mulai awal Februari hingga Maret 2024.

Rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS merupakan selisih antara gaji pensiun yang diterima sebelum dan sesudah kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK tahun 2024.

Baca Juga:  PENGUMUMAN PENTING! Pensiunan PNS Mulai Senin 16 September 2024, Segera Siapkan Dokumen Yang Diperlukan

Kenaikan gaji tersebut sebesar 8 persen untuk gaji pokok dan 4 persen untuk tunjangan kinerja.

Namun, pada bulan Januari 2024, pensiunan PNS hanya menerima kenaikan gaji sebesar 4 persen, sehingga masih ada sisa 12 persen yang belum dibayarkan.

Baca Juga:  SELAMAT...! PPPK JUGA BERHAK MENDAPAT PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA

Untuk mengetahui besaran rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan diterima, pensiunan PNS bisa mengakses laman tos.taspen.co.id melalui perangkat digital.

Di laman tersebut, pensiunan PNS bisa memilih menu ‘Klaim Online’ dan memasukkan nomor kartu pensiun dan tanggal lahir.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.