Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Resmi Diterbitkan, Berikut Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.

PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur tentang hak dan kewajiban PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya ditetapkan berdasarkan gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun, dengan besaran 75% dari gaji pokok tersebut.

PP Nomor 8 Tahun 2024 ini juga menyertakan daftar pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.

Daftar ini terdiri dari empat lampiran, yaitu:

Lampiran I: Daftar pensiun pokok pensiunan PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Lampiran II: Daftar pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.