Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernapas lega, karena kenaikan gaji mereka sebesar 12 persen sudah resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Kenaikan gaji ini berlaku mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur tentang hak dan kewajiban PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP ini mengatur tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya ditetapkan berdasarkan gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun, dengan besaran 75 persen dari gaji pokok tersebut.
PP ini juga menyertakan daftar pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.