Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen Tahun 2024 Sudah Resmi, Ini Jadwal Pencairannya

Namun, meskipun kenaikan gaji pensiunan 2024 sudah resmi, ternyata pencairannya belum bisa dilakukan.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Proses penyesuaian data pensiunan PNS dan janda/dudanya yang harus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
  • Proses verifikasi dan validasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya yang harus dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Proses pengiriman data pensiunan PNS dan janda/dudanya yang harus dilakukan oleh Kemenkeu ke bank penyalur, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.

Karena proses-proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar, maka pencairan gaji pensiunan 2024 belum bisa dilakukan pada bulan Januari 2024.

Namun, pemerintah menjamin bahwa pencairan gaji pensiunan 2024 akan dilakukan pada bulan Februari 2024.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, pencairan gaji pensiunan 2024 akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Berikut adalah jadwal pencairan gaji pensiunan 2024, berdasarkan golongan dan ruang PNS:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.