Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Hati-hati, PNS dan PPPK Langsung Diberhentikan Jika Lakukan Ini…

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki status dan hak yang berbeda.

PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) berdasarkan prinsip keadilan, profesionalisme, dan kompetensi.

PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu antara PPK dan pegawai.

Baca Juga:  PNS Jangan Coba-Coba! Ini Dia Larangan dan Sanksi Pemberhentian PNS yang Diatur dalam UU ASN

Meskipun memiliki status dan hak yang berbeda, PNS dan PPPK sama-sama wajib berhati-hati terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan mereka diberhentikan oleh negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) mengatur secara rinci tentang pemberhentian pegawai ASN.

Pemberhentian pegawai ASN terbagi menjadi dua, yaitu diberhentikan atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga:  Siap-siap! UU ASN Terbaru Berlaku, PNS PPPK yang Tidak Produktif Terancam Dipecat

PNS dan PPPK diberhentikan atas permintaan sendiri jika mengundurkan diri.

PNS dan PPPK yang mengundurkan diri harus mengajukan permohonan tertulis kepada PPK paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.

PNS dan PPPK yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang jasa.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.