Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Hati-hati, PNS dan PPPK Langsung Diberhentikan Jika Lakukan Ini…

PNS dan PPPK diberhentikan tidak atas permintaan sendiri jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun, dan jika berakhirnya masa perjanjian kerja bagi PPPK
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan rohani
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Melakukan pelanggaran disiplin berat
  • Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dengan pidana penjara
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Menjadi calon anggota legislatif, calon presiden, atau calon wakil presiden
Baca Juga:  PNS Jangan Coba-Coba! Ini Dia Larangan dan Sanksi Pemberhentian PNS yang Diatur dalam UU ASN

PNS dan PPPK yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

PNS dan PPPK yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang jasa.

Baca Juga:  Siap-siap! UU ASN Terbaru Berlaku, PNS PPPK yang Tidak Produktif Terancam Dipecat

PNS dan PPPK yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang jasa.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.