Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Hati-hati, PNS dan PPPK Langsung Diberhentikan Jika Lakukan Ini…

PNS dan PPPK yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah PNS dan PPPK yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Melakukan pelanggaran disiplin berat
  • Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dengan pidana penjara
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Menjadi calon anggota legislatif, calon presiden, atau calon wakil presiden
Baca Juga:  PNS Jangan Coba-Coba! Ini Dia Larangan dan Sanksi Pemberhentian PNS yang Diatur dalam UU ASN

PNS dan PPPK yang diberhentikan tidak dengan hormat akan dicabut haknya untuk menjadi ASN.

PNS dan PPPK yang diberhentikan tidak dengan hormat juga akan dicatat dalam daftar hitam ASN.

Baca Juga:  Siap-siap! UU ASN Terbaru Berlaku, PNS PPPK yang Tidak Produktif Terancam Dipecat

Daftar hitam ASN adalah daftar nama-nama ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran berat.

Daftar hitam ASN akan dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Oleh karena itu, PNS dan PPPK wajib berhati-hati terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan mereka diberhentikan oleh negara.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.