Adapun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kata Tjahjo juga dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
“Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa,” kata dia.
“Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi,” kata Tjahjo melanjutkan.
Dalam PP tersebut, ada empat kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer, yaitu:
1. Memiliki masa kerja minimal 5 tahun secara terus menerus sampai dengan 31 Desember 2023 di instansi pemerintah yang membutuhkan.
2. Memiliki usia maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2024.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang diisi.
4. Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi sesuai dengan jabatan yang diisi.
Tjahjo menginformasikan, pendaftaran PPPK jalur umum akan dibuka pada bulan Maret 2024.