Pemerintah telah mengumumkan penyesuaian gaji dan pensiun dasar untuk PNS, TNI, dan Polri, dengan kenaikan sebesar 8% untuk gaji dan 12% untuk pensiun, efektif mulai 1 Januari 2024.
Akan tetapi, distribusi rapelan atau perbedaan dari kenaikan ini tertunda, sehingga pensiunan PNS belum menerima peningkatan pensiun mereka.
Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke PT Taspen, distribusi rapelan pensiun PNS dijadwalkan mulai 1 Februari 2024.
Rapelan ini bertujuan untuk menutupi kekurangan pensiun PNS pada bulan Januari dan Februari, yang masih berdasarkan nilai nominal pada Peraturan Pemerintah sebelumnya.
Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiunan PNS telah diterbitkan, kenaikan gaji belum dirasakan oleh pensiunan PNS.
Menanggapi banyak pertanyaan tentang kapan pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS, PT Taspen memberikan tanggapan melalui komentar di Instagram yang menyatakan bahwa rapelan gaji pensiunan PNS akan dibayarkan terpisah dari gaji pokok pensiunan pada bulan Februari.
“Rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan secara terpisah dari gaji bulanan. Anda dapat memeriksa secara berkala rekening penerima,” demikian pernyataan akun Instagram resmi PT Taspen pada Selasa, 6 Februari 2024.
Sementara waktu pencairan pasti belum diumumkan, namun menurut rilis Kemenkeu, rapelan gaji pensiunan PNS dijadwalkan untuk dibayarkan pada bulan Februari 2024.
“PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diinstruksikan untuk melakukan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai tanggal 1 Februari 2024,” menurut rilis Kemenkeu.
Dikutip dari laman keuangannews.id, berikut adalah detail rapelan kenaikan pensiun PNS yang akan disalurkan oleh PT Taspen: