Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan jadwal pembayaran rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen untuk tahun 2024.
Rapel kenaikan gaji ini kabarnya akan dicairkan pada bulan Maret 2024.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun, karena proses penyusunan PP tersebut membutuhkan beberapa tahapan, kenaikan gaji PNS belum bisa langsung dibayarkan pada bulan Januari dan Februari 2024.
Oleh karena itu, pemerintah akan membayar selisih nominal kenaikan gaji yang belum terbayarkan melalui mekanisme rapel.
Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa hak para PNS tetap akan dibayarkan sejak 1 Januari 2024.
“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ujar Prastowo dalam pengumuman resmi di akun media sosialnya pada 1 Januari 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga memberikan jaminan kepada para PNS bahwa kenaikan gaji mereka akan dibayarkan secara penuh.
“Jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan,” kata Sri Mulyani.
Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024. ***