Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kenaikan Gaji PPPK 2024 Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Gambar: kherysuryawan.id

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk kepegawaian yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Salah satu hal yang menjadi perhatian PPPK adalah gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Baca Juga:  Perubahan Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024

Sebagai pegawai yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, gaji dan tunjangan PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, resiko, dan hasil kerja.

Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga:  Apakah Pegawai Honorer Bisa Menjadi PPPK? Ini Peluang dan Syaratnya di 2024

Perpres ini mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja PPPK untuk 17 golongan.

Namun, pada tahun 2024, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.