Gol XVI 4.281.400 s.d 7.031.600
Gol XVII 4.462.500 s.d 7.329.000
Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya ditentukan oleh instansi pemberi kerja dengan mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, resiko, dan hasil kerja. Tunjangan kinerja PPPK tidak boleh melebihi 50 persen dari gaji pokok.
Dengan kenaikan gaji dan tunjangan PPPK ini, diharapkan PPPK dapat lebih termotivasi dan berdedikasi dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu, kenaikan gaji dan tunjangan PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan keluarganya. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini