Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi salah satu elemen penting yang harus dipersiapkan dengan baik.
TPS adalah tempat di mana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Untuk membuat TPS, tentu membutuhkan dana operasional yang tidak sedikit.
Dana operasional per TPS adalah dana yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, kemudian disalurkan pada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dikelola.
Dana operasional per TPS dapat dipakai untuk pembuatan TPS, kegiatan operasional lainnya, hingga konsumsi petugas KPPS dan Linmas.
Lantas, berapa dana operasional per TPS Pemilu 2024?