Formulir C1 adalah salah satu dokumen penting yang harus ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum 2024.
Formulir ini memiliki peran krusial dalam penghitungan suara dan dokumentasi hasil perolehan suara di tingkat TPS.
Formulir C1 digunakan untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara untuk setiap jenis pemilihan, yaitu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Formulir ini mencakup rincian perolehan suara untuk setiap partai politik dan calon di TPS tertentu.
Informasi di dalamnya mencakup jumlah suara sah, suara tidak saah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik yang berkontestasi di pemilihan tersebut.
Formulir C1 diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.
Formulir C1 terdiri dari beberapa jenis, antara lain: